Kamis, 25 Oktober 2012

Penyembelihan Hewan Qurban


A.Berkurban
Allahu Akbar..Allahu akbar..laa illaha illallah hu Allahu Akbar,Allahu Akbar wa lillahilhamdu..
Takbir telah berkumandang.sebagai tanda bahwa Hari Raya iedul Adha telah menemui kita kembali.Dan tentunya mengingatkan kita pada suatu amalan yang sangat agung sekali yaitu menyembelih hewan qurban.
Syariat penyembelihan qurban didasari oleh dalil-dalil Al-qur’an,sunnah dan ijmak para ulama jaman dahulu.diantaranya:
1.Dalil dari Al-qur’an
a.dari surat Al-kautsar :2.
Artinya:  Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
Yang dimaksud burqurban disini ialah menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmt Allah.
b.dari surat Al-Hajj:34.
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).
2.Dalil dari As-Sunnah
a.Salah satu keterangan berkurbannya nabi Muhammad saw
 Nabi saw berqurban dua ekor domba putih (atau sedikit ada hitamnya),bertanduk serasi.Beliau menyembelih sendiri dan menyebut nama Allah,bertakbir dan meletakkan kakinya diatas salah satu domba tersebut.
3.Dalil dari ijma atau kesepakatan para ulama.
Yaitu:mereka bersepakat bahwa tidak ada satupun ulama yang menolak atau menyelisihi disyariatkannya qurban.dan kaum muslimin pun sepakat atas di syariatkannya penyembelihan hewan qurban.
Adapun hukumnya adalah:
1.Wajib
Diantara para Ulama yang berpendapat menyembelih hewan qurban hukumnya wajib adalah Rabiah (guru Imam Malik),Al Auzai,Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.Begitu juga Laits bin Saad beserta beberapa ulma pengilut Imam Malik,Imam Ibnu Taimiyah.
Dalil yang mendasaripendapat mereka adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasullulloh saw bersabda: Barang siapa lapang rezekinya namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami. HR.Ibnu Majah 3123,kitab Al-Hakam:7672. Diantaranya Imam Malik,Imam Syafii,Imam Ahmad,Ibnu Hazm dan ulama yang lainnya.
Dalil yang mendasari pendapat hukumnya sunnah adalah hadits dari Abu Masud Al Anshari r.a. ia mengatakan sesungguhnya aku sedang tidak berqurban,padahal aku adalah orang ang banyak rejeki.Itu aku lakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.
2.Sunnah
Ini adalah pendapat mayoritas para Ulama.Dalil yang mendasari pendapat hukumnya sunnah adalah hadits dari Abu Masud Al Anshari r.a. ia mengatakan sesungguhnya aku sedang tidak berqurban,padahal aku adalah orang ang banyak rejeki.Itu aku lakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.HR.Abdul Razaq dan Baihaqi dengan sanad shohih.
Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarinah aku melihat Abu Bakar dan Umar,mereka berdua tidak berqurban. HR.Abdul Razaq dan Baihaqi dengan sanad shohih. Pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib. (Al-Muhalla, Ibnu Hazm: 5?295
Ibnu Hazm berkata Tidak ada riwayat shahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib. (Al-Muhalla, Ibnu Hazm: 5/295
Kesimpulan:Dalil-dalil yang menyatakan hukumnya wajib tidak kuat dalam menunjukkan wajibnya berqurban.Oleh sebab itu,pendapat yang lebih kuat :berqurban hukumnya sunnah.
Untuk kehati-hatian sebaiknya seorang musilim selalu berkurban jika ada kemampuan.Sebab, berkurban merupakan  syiar Islam,disamping untuk melepaskan diri dari (kewajiban) berkurban karena rezekinya banyak
B.Hikmah penyembelihan hewan kurban
Di antara hikmah-hiikmahnya antara lain:
a.Mendekatkan diri kepada Allah swt:qs.Al-Anam:162,163
Artinya:

162.  Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.
163.  Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".
b.Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim.Qs:Ash-Shaffat:102-107
102.  Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
103.  Tatkala keduanya Telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104.  Dan kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105.  Sesungguhnya kamu Telah membenarkan mimpi itu[1284] Sesungguhnya Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
106.  Sesungguhnya Ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107.  Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar[1285].

[1284]  yang dimaksud dengan membenarkan mimpi ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.

[1285]  sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. Maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). peristiwa Ini menjadi dasar disyariatkannya qurban yang dilakukan pada hari raya haji.
C.Ungkapan rasa syukur kepada Allah.QS:Al-Hajj:36
Artinya:
36.  Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan Telah terikat). Kemudian apabila Telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami Telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.

D.Sebagai wujud ketaqwaan hamba terhadap Allah swt.QS:Al-Hajj:32
32.  Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah[990], Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.

[990]  Syi'ar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
C.Kriteria hewan
Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban,hewan yang akan disembelih harus ternak.Unta,Sapi,Kerbau,Kambing.Jadi walaupun ayam dan burung termasuk binatang ternak,tetap tidak boleh dijadikan hewan qurban.Tidak sah.
1.Kriteria umur
Selain hewan harus memiliki fisik yang sempurna dan sehat.secara usia juga harus memenuhi syarat,yaitu:
a.Kibasy yang sudah berumur minimal 1 tahun
b.Kambing yang sudah berumur minimal 2 tahun
c.Sapi dan kerbau yang sudah berumur minimal 2 tahun
d.Unta yang suddah berumur minimal 5 tahun
2.Berserikat atau urunan 
Berserikat atau biasa disebut urunan, untuk berqurban juga diperbolehkan.
Tetapi berserikat atau urunan hanya berlaku untuk hewan Unta dan Sapi atau Kerbau.Kambing dan kibasy tidak boleh.Agar lebih jelas ,rinciannya adalah :
a.Unta untuk 10 orang
b.Sapi atau Kerbau untuk 7 orang
c.kambing hanya untuk 1 orang
Ibnu Abbas r.a beliau mengatakan, Dahulu kami pernah bersafar bersama rasullulloh saw  lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami berserikat sepuluh orang untuk wurban seekor unta.Sedangkan untuk seekor Sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.Shihih Muslim Ibnu Majah :2536).
3.Bagaiman ajika hewan cacat
Ada tiga macam cacat pada hewan.Dua kriteria cacat diantaranya menyebabkan hewan ternak tidak sah dijadikan hewan qurban atau makruh.Rinciannya adalah:
a.Cacat yang menyebabkan tidk sah untuk berqurban,yaitu:Bta,Sakit yang sangat parah,Pincang dan Tua.
b.Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban,yaitu:Telinganya terpotong dan Tanduknya patah.
c.Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban(boleh untuk berqurban tapi kurang sempurna,Yaitu:ompong,tidak berekor,bunting dan tidak berhidung.
D.Waktu penyemelihan
1.Setelah Shalat IdulAdha
Rasullulloh saw bersabda: Barang siapa shalat bersama shalat kami dan menyembelih hewan maka itu terhitung nusuk(qurban),dan barang siapa menyembelih sebelum shalat Idul Adha maka itu hanya sembelihan yang diambil dagingnya.HR.bukhari.
2.Hari Tasyrik (tiga hari setelah hari raya Idul Adha
Rasullulloh saw bersabda : hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan dan minum dan dzikir kepada Allah.HR.Muslim.
E.Menyembelih dan syarat-syaratnya
Penyembelihn adalah  perbuatan/amaliah yang menjadikan hewan darat halal dimakan.dalilnya adalah

Syrat menyembelih
a.Jagak harus Muslim
b.Akil Baligh
c.Hewan harus masih hidup ketika akan disembelih
d.Berniat menyembelih (bukan karena dendam atau beladiri)
e.Menyebut nama Allah
f.Menajamkan pisau
Demikianlah pembahasan tentang qurban,semoga menjadi manfaat.Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar: